Camat Cisoka Bersama Camat Lainnya Dilantik Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS)

    Camat Cisoka Bersama Camat Lainnya Dilantik Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS)

    TANGERANG -  Bertempat di aula kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang dilakukan pelantikan 8 (delapan) orang Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang, Nugraha. Camat yang dilantik sebagai PPATS di wilayah kerja Kecamatan masing-masing adalah:

    1. Camat Cisoka Encep Sahayat, S.Pd., M.Pd., Kp.

    2. Camat Solear Saedaman, SH., M.Si. 

    3. Camat Pasar Kemis Karsan, S.Sos., M.M.

    4. Camat Jambe Chaidir, S.Sos., M.Si.,  

    5. Camat Panongan Drs. H. Heru Ultari,  

    6. Camat Kosambi Dadang S., S.Sos., M.M., M.Si.,  

    7. Camat Sukadiri H.Ahmad Hapid, S.Sos., M.Si.

    8. Camat Sepatan H. Mohamad Supriyatna, S.Sos, M.M.

    Dalam arahannya Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang, Nugraha, mengatakan bahwa pelantikan PPATS wilayah kerja Kabupaten Tangerang ini sesuai dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah  Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Nomor 74/36-HP.03.04/IV/2022. Rabu (18/05/2022).

    "Pelantikan PPATS di Wilayah kerja Kabupaten Tangerang ini sudah sesuai dengan keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, " jelas Nugraha.

    Sementara itu dalam waktu yang sama Camat Cisoka, Encep Sahayat, S.Pd., M.Pd., Kp. yang dilantik sebagai PPATS untuk wilayah kerja Kecamatan Cisoka mengatakan bahwa dirinya insya Allah akan melaksanakan amanah dengan bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    "Mohon do'anya kepada semuanya semoga saya dapat bisa melaksanakan amanah ini, " pungkas Encep.

    (Hbi)

    Habibi

    Habibi

    Artikel Sebelumnya

    Gelar Sosialisasi Penyakit Hepatitis, Walikota...

    Artikel Berikutnya

    Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Kemudahan...

    Berita terkait